BERITA DIY - Selamat, pekerja kini bisa dapat Rp4 juta dari pemerintah bukan BSU Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan, ini link daftar resmi.
Pekerja kini mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan Rp4 juta dari pemerintah tanpa perlu menunggu bantuan subsidi gaji atau BSU.
Sebagaimana diketahui BSU sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
BSU Kemnaker tersebut diberikan kepada pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu syarat pekerja untuk bisa terima BSU Kemnaker yaitu memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Adanya program BSU Kemnaker tersebut, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan uang tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu.