BERITA DIY - Tanpa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini pekerja penerima BSU bisa dapat Rp600 ribu lagi di tahun 2023, segera daftar di link berikut ini.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu sejumlah pekerja menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp600 ribu.
Pekerja yang menjadi penerima BSU Rp600 ribu tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 6 bulan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan uang tunai (BLT) Rp600 ribu tersebut cair kepada para pekerja penerima BSU melalui dua metode yaitu transfer dan cash.
Penyaluran BSU melalui transfer dilakukan kepada pekerja yang memiliki Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI.
Sedangkan penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka dapat mengambil langsung atau cash melalui PT Pos Indonesia.