BERITA DIY - Segera daftar, pekerja bakal dapat insentif Rp600 ribu cukup ikuti tahap berikut ini, tanpa perlu menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Tahun 2023 ini, pekerja kembali memiliki kesempatan untuk dapat insentif sebesar Rp600 ribu.
Insentif Rp600 ribu tersebut cair tanpa perlu terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, program BSU pada tahun 2023 sendiri hingga saat ini masih belum informasi resmi kapan kembali dibuka.
Pada penyaluran tahun lalu, para penerima BSU sendiri merupakan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji minimal Rp3,5 juta.
Karena hingga saat ini BSU 2023 belum dibuka, pekerja masih bisa mendapatkan insentif Rp600 ribu melalui program lain yaitu Kartu Prakerja.