BERITA DIY - Siap-siap ambil Rp600 ribu, pekerja peserta program dari pemerintah ini berhak terima uang bukan dari bantuan subsidi gaji (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023.
Kabar gembira, pekerja kembali bisa terima uang Rp600 ribu tanpa menunggu BSU Kemnaker 2023.
Sebagaimana diketahui melalui program bantuan dari pemerintah yaitu BSU Kemnaker, sejumlah pekerja berhak dapat Rp600 ribu.
Untuk terima bantuan uang tunai (BLT) tersebut, pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagekerjaan minimal 6 bulan dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun di sisi lain, tentu tidak semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta.
Pada tahun 2023 ini, pekerja yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa mendapatkan uang Rp600 ribu melalui program pemerintah lain yaitu Kartu Prakerja.
Pekerja yang menjadi peserta Kartu Prakerja maka akan berhak terima uang Rp600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan.
Kini program Kartu Prakerja sendiri baru saja selesai untuk seleksi peserta gelombang 56 yang diumumkan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.