BERITA DIY - Simak syarat pekerja terima uang Rp600 ribu dari pemerintah pada 2023 non BSU bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini link resmi untuk daftar.
Tahun lalu, sebagian besar pekerja menjadi penerima bantuan subsidi gaji atau BSU dari pemerintah.
Melalui BSU para pekerja menerima bantuan uang tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu.
Uang Rp600 ribu tersebut cair kepada pekerja secara langsung melalui transfer ke rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, hingga BSI.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka BSU akan cair dalam wujud tunai yang cair lewat PT Pos Indonesia.
Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Rp600 ribu dari BSU tersebut, antara lain:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 6 bulan.
- Berpenghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.
Namun sebagaimana diketahui, tidak semua pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.