Tanpa BSU Kemnaker 2023, Rp 600 Ribu dari Pemerintah Kembali Disalurkan Bisa Cair ke Pekerja Kriteria Ini

- 11 Juli 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi - Tanpa BSU Kemnaker 2023, Rp600 ribu dari pemerintah kembali disalurkan dan bisa bisa cair ke pekerja kriteria berikut ini.
Ilustrasi - Tanpa BSU Kemnaker 2023, Rp600 ribu dari pemerintah kembali disalurkan dan bisa bisa cair ke pekerja kriteria berikut ini. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Tanpa bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023, Rp600 ribu dari pemerintah kembali disalurkan dan bisa bisa cair ke pekerja kriteria berikut ini.

Program bantuan uang tunai (BLT) bagi pekerja yaitu BSU Kemnaker tentu dinantikan kembali pada tahun 2023.

Melalui program BSU Kemnaker tersebut, BLT Rp600 ribu disalurkan kepada para pekerja yang cair sebanyak 1 kali.

Uang BLT tersebut tentu disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU Kemnaker.

Baca Juga: SELAMAT Uang Rp 600 Ribu Siap Cair Kepada Kriteria Ini Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Link DAFTAR Resmi

Penyaluran BSU Kemnaker sendiri dilakukan melalui transfer Bank Himbara dan Pos Indonesia.

BSU Kemnaker juga disalurkan dalam beberapa tahap sesuai dengan adanya rekening Bank Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, hingga BSI.

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau rekening sedang bermasalah, maka BSU disalurkan melalui Pos Indonesia.

Namun penyaluran bagi pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara lebih cepat dibandingkan melalui Pos Indonesia yang disalurkan pada tahap akhir.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x