BERITA DIY - Siap-siap daftar, insentif uang Rp600 ribu bakal cair ke pekerja kriteria berikut ini bukan dari bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Kabar gembira bagi para pekerja, terutama penerima bantuan uang tunai (BLT) dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2023 ini pekerja bisa kembali terima uang Rp600 ribu namun bukan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Meski bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Rp600 ribu tersebut bisa cair langsung ke rekening pekerja.
Sebagaimana diketahui bahwa kriteria untuk menjadi penerima Rp600 ribu dari BSU BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Peserta BPJS Ketengakerjaan minimal 6 bulan.
- Penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta Polisi dan TNI.
Akan tetapi meski pun memenuhi kriteria tersebut, untuk tahun 2023 ini BLT BSU Kemnaker masih belum dibuka.
Hal tersebut dikarenakan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dibuka sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) kepada perekonomian pekerja terkait dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021 lalu.