BERITA DIY - Simak informasi klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja, bisa cair hingga 10 persen, berikut cara dan syarat pengajuan.
Sebagaimana diketahui, umumnya seorang pekerja akan didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada berbagai macam manfaat yang bisa didapatkan oleh pekerja setelah menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan salah satunya adalah program JHT.
Sesuai dengan namanya, program JHT tersebut ditujukan supaya adanya jaminan keuangan yang didapatkan oleh pekerja setelah pensiun.
Oleh karena itu bisanya saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setalah pekerja pensiun atau berusia 56 tahun.
Selain pensiun, ada juga kondisi lainnya yang bisa digunakan untuk klaim saldo JHT dan bisa cair yaitu:
- Mengundurkan diri / PHK
- Cacat total tetap