3. Faktor di atas sudah dilakukan namun setelah batas akhir (cut-off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik
Alasan gagal dapat PIP Kemdikbud 2023 lain yakni Anda dianggap sudah mampu oleh satuan pendidikan, hal itu ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak berlaku atau tidak padan DTKS.
Maka dari itu sebelum lakukan langkah-langkah di atas, pastikan Anda memenuhi syarat atau kriteria penerima PIP di bawah ini:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
Baca Juga: Cara Cairkan Dana PIP Kemdikbud 2023 Usai SK Pemberian di pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima di SINI
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Demikian informasi alasan gagal dapat PIP Kemdikbud 2023 yang sudah cair ke peserta didik lengkap dengan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id pakai 2 nomor.***