Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 55
1. Memiliki NIK KTP
2. Sudah tidak penempuh pendidikan formal
3. Pelaku UMKM
4. Karyawan terimbas PHK
5. Pekerja yang ingin menambah keterampilan
6. Belum atau pernah menerima bansos lainnya dari Pemerintah
7. Bukan PNS, Polisi/TNI, pekerja BUMN dan Kepala Desa
8. Hanya dua NIK dalam satu KK yang diperbolehkan untuk daftar