Meski begitu, di tahun 2023 UMKM masih bisa mendapatkan BLT dari pemerintah melalui program lain yang masih berjalan.
Salah satunya adalah program BLT Rp3 juta untuk UMKM yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2023.
Syarat Penerima Bansos PKH 2023
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK
2. Termasuk warga miskin, rentan miskin, dan tidak mampu
3. Terdaftar di DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, kepala desa dan staff pemerintah desa