Maaf, Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair Untuk Kategori Ini, Simak Perhitungan Komponen Terbaru yang Dibayarkan

- 5 Juni 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi. Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan.
Ilustrasi. Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan. /UNSPLASH/@mufidpwt

Pembayaran dari APBN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran dari APBD
- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Demikian informasi gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x