BERITA DIY - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini.
Tidak hanya PNS, aparatur negara lain yaitu PPPK, TNI, Polri, guru, dan dosen akan mendapatkan gaji ke-13.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, untuk gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023 pada pernyataan pers secara daring pada 29 Maret 2023 lalu.
"Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Menkeu Sri Mulyani dilansir dari menpan.go.id.
Namun perlu diingat, bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini tidak cair sepenuhnya atau 100 persen melainkan menggunakan perhitungan terbaru.