Jangan Kaget, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin 5 Juni 2023 dengan Perhitungan Terbaru Ini

- 3 Juni 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini.
Ilustrasi - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini.

Tidak hanya PNS, aparatur negara lain yaitu PPPK, TNI, Polri, guru, dan dosen akan mendapatkan gaji ke-13.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, untuk gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023 pada pernyataan pers secara daring pada 29 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah! 22 Ribu Guru PAI Non PNS - PPPK Kriteria Ini Terima Insentif, Cair Juni 2023 Cek Daftar di Sini

"Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Menkeu Sri Mulyani dilansir dari menpan.go.id.

Namun perlu diingat, bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini tidak cair sepenuhnya atau 100 persen melainkan menggunakan perhitungan terbaru.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x