Maaf, Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair Untuk Kategori Ini, Simak Perhitungan Komponen Terbaru yang Dibayarkan

- 5 Juni 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi. Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan.
Ilustrasi. Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan.

Mulai hari ini 5 Juni 2023, gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair sebagaimana penjelasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 2023 Nomor S-448/KPN.0803/2023.

Disebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023, kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun juga diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga dibayarkan kepada aparatur negara lain yaitu PPPK, TNI, Polri, hingga guru dan dosen.

Baca Juga: Jangan Kaget, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin 5 Juni 2023 dengan Perhitungan Terbaru Ini

Akan tetapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, ternyata tidak semua aparatur negara bisa mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 pada tahun 2023 tidak cair kepada PNS, PPPK, TNI, Polri untuk kategori berikut ini:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: UPDATE! Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Komponen Perhitungan Gaji Ke-13 PNS Terbaru

Perlu diingat juga bahwa gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2023 ini tidak cair dengan perhitungan penuh atau 100 persen.

Sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id, komponen gaji ke-13 di tahun 2023 akan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan melekat paling banyak 50 persen.

Hal tersebut berlaku bagi seluruh aparatur negara baik PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen.

Berikut komponen untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga guru dan dosen.

Baca Juga: Alhamdulillah! 22 Ribu Guru PAI Non PNS - PPPK Kriteria Ini Terima Insentif, Cair Juni 2023 Cek Daftar di Sini

Pembayaran dari APBN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran dari APBD
- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Demikian informasi gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x