BERITA DIY - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Kabar gembira bagi aparatur negara yaitu PNS, PPPK, Polri, TNI, hingga guru dan dosen, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang.
Sesuai penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam waktu sekitar satu minggu lagi gaji ke-13 ini akan dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan pada pernyataan pers bersama MenpanRB Abdullah Azwar Anas secara daring pada Rabu 29 Maret 2023 lalu sebagaimana dilansir dari menpan.go.id.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani juga turut menjelaskan mengenai komponen terkait pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.