Jangan Kaget! Ini Rincian Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru Cair Juni 2023, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 24 Mei 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Ilustrasi - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITA DIY - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

Kabar gembira bagi aparatur negara yaitu PNS, PPPK, Polri, TNI, hingga guru dan dosen, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang.

Sesuai penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam waktu sekitar satu minggu lagi gaji ke-13 ini akan dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan pada pernyataan pers bersama MenpanRB Abdullah Azwar Anas secara daring pada Rabu 29 Maret 2023 lalu sebagaimana dilansir dari menpan.go.id.

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari! Gaji ke-13 PNS, Guru, dan Dosen Bakal Cair, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Besarannya

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani juga turut menjelaskan mengenai komponen terkait pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x