Jangan Kaget, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin 5 Juni 2023 dengan Perhitungan Terbaru Ini

- 3 Juni 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini.
Ilustrasi - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru, Dosen Cair pada Waktu Ini, Tanggal Berapa? Ini Kata Sri Mulyani

Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 2023 Nomor S-448/KPN.0803/2023, Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun juga diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi gaji ke-13 PNS yang cair mulai Senin 5 Juni 2023 dengan perhitungan terbaru.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x