Sebagaimana penjelasan dari kemenkeu.go.id, terdapat perhitungan terbaru pada komponen gaji ke-13 di tahun 2023 yakni terdiri dari gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan melekat paling banyak 50 persen.
Perhitungan komponen terbaru tersebut berlaku bagi seluruh aparatur negara baik PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen.
Baca Juga: UPDATE! Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Berikut komponen untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga guru dan dosen.
Pembayaran dari APBN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pembayaran dari APBD
- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.