Jangan Kaget, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin 5 Juni 2023 dengan Perhitungan Terbaru Ini

- 3 Juni 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini.
Ilustrasi - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Jangan kaget, mulai besok Senin 5 Juni 2023 gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair dengan perhitungan terbaru berikut ini.

Tidak hanya PNS, aparatur negara lain yaitu PPPK, TNI, Polri, guru, dan dosen akan mendapatkan gaji ke-13.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, untuk gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023 pada pernyataan pers secara daring pada 29 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah! 22 Ribu Guru PAI Non PNS - PPPK Kriteria Ini Terima Insentif, Cair Juni 2023 Cek Daftar di Sini

"Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Menkeu Sri Mulyani dilansir dari menpan.go.id.

Namun perlu diingat, bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini tidak cair sepenuhnya atau 100 persen melainkan menggunakan perhitungan terbaru.

Sebagaimana penjelasan dari kemenkeu.go.id, terdapat perhitungan terbaru pada komponen gaji ke-13 di tahun 2023 yakni terdiri dari gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan melekat paling banyak 50 persen.

Perhitungan komponen terbaru tersebut berlaku bagi seluruh aparatur negara baik PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen.

Baca Juga: UPDATE! Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Berikut komponen untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga guru dan dosen.

Pembayaran dari APBN

- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran dari APBD

- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru, Dosen Cair pada Waktu Ini, Tanggal Berapa? Ini Kata Sri Mulyani

Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 2023 Nomor S-448/KPN.0803/2023, Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun juga diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi gaji ke-13 PNS yang cair mulai Senin 5 Juni 2023 dengan perhitungan terbaru.***

 

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x