Syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin dapat uang BLT Rp 600 ribu 4 kali ini adalah sudah lanjut usia (lansia) atau penyandang difabilitas berat.
Tidak hanya itu, pelaku UMKM yang bisa daftar online juga hanyalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, WNI, serta bukan ASN, TNI, dan Polri.
Pelaku UMKM harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. DTKS ini adalah sebuah database yang selama ini digunakan oleh Kemensos untuk menetapkan daftar penerima bansos.
Pelaku usaha maupun masyarakat umum yang memenuhi syarat di atas bisa dapat uang BLT Rp 600 ribu 4 kali jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH dari Kemensos dan tercatat di link cekbansos.kemensos.go.id.
Link cekbansos.kemensos.go.id ini adalah sebuah website yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos atau tidak, serta menampilkan informasi rinci, sebagai berikut:
1. Nama penerima bansos beserta alamatnya
2. Jenis bansos yang diterima, baik PBI, PKH, BPNT, BLT BBM, dan lain-lain
3. Periode bansos yang didapatkan