- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.
Demikian informasi gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair, berikut kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungan besarannya.***