Tinggal Hitung Hari! Gaji ke-13 PNS, Guru, dan Dosen Bakal Cair, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Besarannya

- 17 Mei 2023, 16:26 WIB
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya.
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Hanya tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Berikut kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal perhitungan besarannya.

Siap-siap cek rekening, bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen sebentar lagi  gaji ke-13 akan cair.

Tahun ini pemerintah secara resmi akan memberikan penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara seperti PNS dan PPPK hingga tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.

Pemberian penghargaan tersebut berupa adanya kebijakan gaji ke-13 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Cair Juni 2023! Gaji Ke-13 ASN, PNS, PPPK, Guru, Dosen, Polri, dan TNI Dibayar Berapa Kali? Ini Perhitungannya

Sesuai dengan peraturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 ini akan cair atau dibayarkan pada bulan Juni 2023 sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu pada dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta 29 Maret 2023 lalu.

Selain itu gaji ke-13 yang dibayarkan memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Yang berarti untuk perhitungan gaji ke-13 ini akan sesuai dengan THR yang telah dibayarkan atau cair sebelumnya.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Segera Cair, Simak Perhitungan Nominal dan Kapan Dibayarkan?

Dengan ini, maka pembayaran gaji ke-13 juga akan disesuaikan dengan sumber anggaranya yaitu antara APBN atau APBD.

Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Maaf! Sri Mulyani Undur Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2023, Kapan Pencairan Terbaru?

Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, berlaku perhitungna besaran yaitu:

- 80% persen dari gaji pokok PNS

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Demikian informasi gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair, berikut kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungan besarannya.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x