Selain itu gaji ke-13 yang dibayarkan memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Yang berarti untuk perhitungan gaji ke-13 ini akan sesuai dengan THR yang telah dibayarkan atau cair sebelumnya.
Dengan ini, maka pembayaran gaji ke-13 juga akan disesuaikan dengan sumber anggaranya yaitu antara APBN atau APBD.
Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.
Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel