- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Maaf! Sri Mulyani Undur Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2023, Kapan Pencairan Terbaru?
Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, berlaku perhitungna besaran yaitu:
- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum