- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Terkait kapan cair, jika mengacu pada Pasal 12 maka dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023 mendatang.
Demikian gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, serta perhitungan nominal dan kapan dibayarkan.***