Hore! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Segera Cair, Simak Perhitungan Nominal dan Kapan Dibayarkan?

- 15 Mei 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi - Hore! Gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, simak perhitungan nominal dan kapan dibayarkan.
Ilustrasi - Hore! Gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, simak perhitungan nominal dan kapan dibayarkan. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Hore! Gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, simak perhitungan nominal dan kapan dibayarkan.

Kabar gembira bagi seluruh aparatur negara baik PNS, PPPK, maupun anggota Polri dan prajurit TNI, gaji ke-13 akan segera cair.

Tidak hanya aparatur aktif, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 tersebut pada tahun ini dalam waktu dekat.

Pemerintah secara resmi telah memastikan terkait pemberian gaji ke-13 tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Cuma Bisa Gigit Jari, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Tapi PNS Tipe Ini Tak Dapat

Melalui peraturan tersebut, telah ditentukan berbagai hal mengenai gaji ke-13 diantaranya termasuk perhitungan nominal dan kapan akan dibayarkan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa besaran atau nominal gaji ke-13 yang akan dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan di bulan Mei 2023.

Sesuai dengan penjelasan pada Pasal 12 PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut maka dapat dikatakan bahwa besaran nominal gaji ke-13 setiap aparatur baik PNS maupun PPPK akan berbeda-beda.

Selain itu juga perlu diperhatikan, sesuai dengan penjelasan pada Pasal 15 setiap aparatur negara dan pensiunan hanya bisa menerima gaji ke-13 sebanyak satu kali saja.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Kelepasan Dibocorkan oleh Jokowi, Bukan Naik 7 Persen Tapi Ini

Jika ASN baik PNS maupun PPPK yang bersangkutan ternyata bisa mendapatkan gaji ke-13 lebih dari satu, maka yang akan dibayarkan hanya yang paling besar saja.

Seperti halnya perhitungan pada THR sebelumnya, gaji ke-13 juga berasal dari APBN dan APBD.

Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari anggaran APBN, maka berlaku perhitungan sebagai berikut:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Batal Dihapus? Gaji Honorer Tembus Rp 5,6 Juta per Bulannya, Ini Besarannya Tiap Provinsi

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari anggaran APBD, maka memiliki perhitungan sebagai berikut:

  • 80% persen dari gaji pokok PNS
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Terkait kapan cair, jika mengacu pada Pasal 12 maka dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023 mendatang.

Demikian gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, serta perhitungan nominal dan kapan dibayarkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x