Cek Fakta Aturan Pensiunan PNS Dapat 2 Kali Gaji 13 dan Dokumen Syarat Pencairan di PT Taspen

- 7 Mei 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi. Cek fakta aturan pensiunan PNS dapat 2 kali gaji 13 lengkap dengan dokumen syarat pencairannya di PT Taspen BUMN pengelola uang pensiun PNS, TNI dan Polri.
Ilustrasi. Cek fakta aturan pensiunan PNS dapat 2 kali gaji 13 lengkap dengan dokumen syarat pencairannya di PT Taspen BUMN pengelola uang pensiun PNS, TNI dan Polri. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenperbendaharaan

BERITA DIY - Beredar kabar terbit sebuah aturan pensiunan PNS dapat 2 kali gaji 13 lengkap dengan dokumen syarat pencairannya. Ini cek fakta dari PT Taspen, pengelola uang pensiun bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Jika sesuai timeline yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, jadwal pencairan gaji 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS akan diberikan pada awal Juni 2023.

Pemberian gaji 13 kepada PNS, TNI dan Polri merupakan apresiasi kepada para pegawai negeri sipil dan militer yang ditujukan untuk pembiayaan dana pendidikan anak atau keluarga.

 

Dilansir dari Kominfo, aturan mengenai pemberian gaji 13 tahun 2023 telah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke 13.

Baca Juga: Besaran Gaji 13 2023 PNS PPPK Pensiunan sesuai Komponen THR? Ini Jadwal Kapan Cairnya

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 atau PP 15/2023 tersebut, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 adalah sama kepada tiap penerima tunjangan.

Yang berbeda pada pemberian gaji 13 tahun 2023 adalah masuknya tenaga pendidik guru dan dosen dalam daftar penerima. Meski mereka tidak menerima tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x