Bentuk komponen pembentuk gaji 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kerja.
Sementara sumber gaji 13 2023 ada dua yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS di daerah.
Baca Juga: SEMANGAT, Ini Jadwal Gaji 13 Cair ke PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan, Segini Besarannya
Lantas, apakah ada aturan pensiunan PNS dapat dua kali gaji 13 2023?
Dalam pencarian fakta, baik dari PT Taspen, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenpan RB atau BKN per 7 Mei 2023 tidak ada yang menyebut adanya aturan pensiunan PNS dapat dua kali gaji 13 pada tahun 2023.
Artinya, gaji 13 tahun 2023 hanya diberikan sekali kepada pensiunan PNS, TNI dan Polri. Pasalnya, pemberian gaji 13 dan THR tahun 2023 masih terdampak gejolak ekonomi dunia setelah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji 13 tahun 2023 tidak full karena pemotongan 50 persen pada tukin PNS, TNI, Polri.