Hore! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Segera Cair, Simak Perhitungan Nominal dan Kapan Dibayarkan?

- 15 Mei 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi - Hore! Gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, simak perhitungan nominal dan kapan dibayarkan.
Ilustrasi - Hore! Gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, simak perhitungan nominal dan kapan dibayarkan. /PIXABAY/EmAji

Sesuai dengan penjelasan pada Pasal 12 PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut maka dapat dikatakan bahwa besaran nominal gaji ke-13 setiap aparatur baik PNS maupun PPPK akan berbeda-beda.

Selain itu juga perlu diperhatikan, sesuai dengan penjelasan pada Pasal 15 setiap aparatur negara dan pensiunan hanya bisa menerima gaji ke-13 sebanyak satu kali saja.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Kelepasan Dibocorkan oleh Jokowi, Bukan Naik 7 Persen Tapi Ini

Jika ASN baik PNS maupun PPPK yang bersangkutan ternyata bisa mendapatkan gaji ke-13 lebih dari satu, maka yang akan dibayarkan hanya yang paling besar saja.

Seperti halnya perhitungan pada THR sebelumnya, gaji ke-13 juga berasal dari APBN dan APBD.

Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari anggaran APBN, maka berlaku perhitungan sebagai berikut:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Batal Dihapus? Gaji Honorer Tembus Rp 5,6 Juta per Bulannya, Ini Besarannya Tiap Provinsi

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari anggaran APBD, maka memiliki perhitungan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x