Sesuai dengan penjelasan pada Pasal 12 PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut maka dapat dikatakan bahwa besaran nominal gaji ke-13 setiap aparatur baik PNS maupun PPPK akan berbeda-beda.
Selain itu juga perlu diperhatikan, sesuai dengan penjelasan pada Pasal 15 setiap aparatur negara dan pensiunan hanya bisa menerima gaji ke-13 sebanyak satu kali saja.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Kelepasan Dibocorkan oleh Jokowi, Bukan Naik 7 Persen Tapi Ini
Jika ASN baik PNS maupun PPPK yang bersangkutan ternyata bisa mendapatkan gaji ke-13 lebih dari satu, maka yang akan dibayarkan hanya yang paling besar saja.
Seperti halnya perhitungan pada THR sebelumnya, gaji ke-13 juga berasal dari APBN dan APBD.
Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari anggaran APBN, maka berlaku perhitungan sebagai berikut:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Batal Dihapus? Gaji Honorer Tembus Rp 5,6 Juta per Bulannya, Ini Besarannya Tiap Provinsi
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari anggaran APBD, maka memiliki perhitungan sebagai berikut: