Selain beberapa golongan terlarang di atas, BLT subsidi upah ini juga hanya diberikan kepada WNI peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif sebagai peserta jaminan kesejahteraan sosial BPJAMSOSTEK hingga 30 Juli 2022.
BSU Kemnaker juga hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki batas maksimal gaji tertentu setiap bulannya, termasuk mereka yang menerima upah di bawah UMP/UMK.
Berikut rincian BSU Kemnaker yang sudah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2020:
1. Tahun 2020: BLT Rp 2,4 juta untuk karyawan yang mendapatkan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan
2. Tahun 2021: BLT Rp 1 juta untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
3. Tahun 2022: BLT Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui apakah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker tahun lalu bisa cek nama mereka di link Kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut: