BERITA DIY - Hore! Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 700 ribu Mei 2023 tanpa BSU Kemnaker. Simak cara daftar online di link resmi di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020, karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat sudah berulang kali mendapatkan BLT subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker.
BSU Kemnaker ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum pernah jadi penerima Kartu Prakerja, BPUM, hingga bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, BSU Kemnaker juga tidak diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan profesi ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini dikarenakan anggaran penyaluran BSU Kemnaker setiap tahunnya terbatas sehingga pemerintah menetapkan kuota dan syarat tertentu agar BLT subsidi upah ini tepat sasaran.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga TNI/Polri agar BSU Kemnaker tidak cair ke penerima yang kurang tepat sasaran.
Pemerintah menetapkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur kriteria atau syarat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat BLT subsidi upah pada tahun lalu.