Selain itu, pelaku UMKM juga akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp700 ribu. Insentif inilah yang bisa cair ke rekening.
Namun sekali lagi untuk bisa mendapatkan manfaat sebesar R4 juta terdiri atas beasiswa atau bantuan pelatihan dan insentif tersebut, pelaku UMKM wajib mendaftar dan memastikan diri lolos seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tanda Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Dana PIP Kemdikbud 2023: Akses dengan Klik Link Ini
Untuk bisa lolos seleksi Kartu Prakerja, pelaku UMKM wajib memenuhi syarat-syarat daftar Kartu Prakerja berikut ini.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal. - Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.