Selamat THR PNS dan Swasta 2023 Mulai Cair di Tanggal Ini: Simak Perhitungan Besaran THR di Sini

- 10 April 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Selamat THR bagi PNS dan swasta 2023 mulai cair dalam waktu dekat yaitu di tanggal pada minggu ini. Simak perhitungan besaran THR di sini.
Ilustrasi - Selamat THR bagi PNS dan swasta 2023 mulai cair dalam waktu dekat yaitu di tanggal pada minggu ini. Simak perhitungan besaran THR di sini. /Pixabay/@iqbalnuril

BERITA DIY - Selamat Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan swasta 2023 mulai cair dalam waktu dekat yaitu di tanggal pada minggu ini. Simak perhitungan besaran THR yang didapatkan.

Sekitar dua pekan lagi Lebaran Idul Fitri 2023 akan tiba, THR pun menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh banyak orang.

Tidak hanya masyarakat umum sebagai karyawan swasta saja yang dapat THR, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK dan PNS juga akan mendapatkan THR.

THR 2023 pada karyawan swasta diatur pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: SIMAK Ternyata THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Tidak Cair Bagi Kategori Ini, Cek Kapan Cair dan Besaran di Sini

Berdasarkan aturan tersebut, besaran nominal THR 2023 bagi karyawan swasta dengan masa kerja lebih dari 12 bulan terus-menerus maka berhak mendapatkan THR yang besarannya seperti gaji pada 1 bulan.

Hal tersebut berlaku bagi karyawan dengan status sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x