Pegawai Wajib Tahu! Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance Sesuai Permenaker

- 7 April 2023, 15:40 WIB
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat.
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY – Berikut cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai dengan peraturan yang berlaku yang wajib diketahui oleh pegawai, pengusaha dan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang diterima oleh karyawan tetap, kontrak, dan freelance selambat-lambatnya tujuh hari sebelum raya keagamaan atau kurang lebih 15 April 2023 mendatang.

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.  

Menurut peraturan tersebut, besaran THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan freelance disesuaikan dengan masa kerja karyawan bersangkutan.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS hingga Rp 4,4 Juta Cair 7 April 2023 di Kantor Pos Indonesia

Berikut ketentuan THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3:

  • Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata

  • Bagi pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
  • Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja

Baca Juga: Selamat! PNS Golongan Ini Dapat THR Rp 24 Juta, Cair 7 April 2023

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x