Pegawai Wajib Tahu! Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance Sesuai Permenaker

- 7 April 2023, 15:40 WIB
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat.
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat. /Instagram.com/@kemnaker

 Baca Juga: Contoh Surat Permohonan THR kepada Atasan Secara Sederhana, Sopan, Jelas Baik dan Benar

  1. Cara Hitung THR Karyawan Kontrak

Sementara itu, karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Sebagai contoh, seorang karyawan telah bekerja di perusahaan selama 9 bulan. Jika setiap bulan ia mendapatkan upah total sebanyak Rp 5 juta, jumlah THR yang diberikan kepadanya, yaitu:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah total

= 9/12 x 5.000.000

= Rp3.750.000

 Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Komponen di THR dan Besarannya, Ada yang Cuma 50 Persen

  1. Cara Hitung THR Freelance

Berdasarkan pasal 3 ayat 3, bagi pekerja lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x