Baca Juga: Contoh Surat Permohonan THR kepada Atasan Secara Sederhana, Sopan, Jelas Baik dan Benar
- Cara Hitung THR Karyawan Kontrak
Sementara itu, karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Sebagai contoh, seorang karyawan telah bekerja di perusahaan selama 9 bulan. Jika setiap bulan ia mendapatkan upah total sebanyak Rp 5 juta, jumlah THR yang diberikan kepadanya, yaitu:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah total
= 9/12 x 5.000.000
= Rp3.750.000
Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Komponen di THR dan Besarannya, Ada yang Cuma 50 Persen
- Cara Hitung THR Freelance
Berdasarkan pasal 3 ayat 3, bagi pekerja lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.