Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Setelah mengetahui beberapa kriteria di atas, berikut adalah cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance:
- Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Rumus perhitungan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Besaran upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap selama sebulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap di PT. E selama 1 tahun. Ia mendapatkan gaji pokok Rp 5 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp 500 ribu. Maka, THR yang didapatkan adalah:
Gaji pokok + tunjangan tetap
= Rp 5 juta + Rp 500 ribu
= Rp 5.500.000