Pegawai Wajib Tahu! Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance Sesuai Permenaker

- 7 April 2023, 15:40 WIB
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat.
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat. /Instagram.com/@kemnaker

Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Setelah mengetahui beberapa kriteria di atas, berikut adalah cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance:

  1. Cara Hitung THR Karyawan Tetap

Rumus perhitungan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Besaran upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap selama sebulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap di PT. E selama 1 tahun. Ia mendapatkan gaji pokok Rp 5 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp 500 ribu. Maka, THR yang didapatkan adalah:

Gaji pokok + tunjangan tetap

= Rp 5 juta + Rp 500 ribu

= Rp 5.500.000

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x