Pegawai Wajib Tahu! Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance Sesuai Permenaker

- 7 April 2023, 15:40 WIB
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat.
Info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai undang-undang yang wajib diketahui masyarakat. /Instagram.com/@kemnaker

Sementara, bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Demikian info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai dengan peraturan yang berlaku yang wajib diketahui oleh pegawai, pengusaha dan perusahaan.***  

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x