Sementara, bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Demikian info cara hitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance sesuai dengan peraturan yang berlaku yang wajib diketahui oleh pegawai, pengusaha dan perusahaan.***