BERITA DIY - Kabar gembira, Direktur Utama PT Pos Indonesia menyampaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Jumat, 7 April 2023.
THR PNS dan pensiunan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 menerima THR 2023 sesuai dengan golongannya.
Dalam Pasal 8 PP No 15 Tahun 2023, komponen THR pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara, besaran gaji pensiunan PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca Juga: Selamat! PNS Golongan Ini Dapat THR Rp 24 Juta, Cair 7 April 2023
Lantas, berapa besaran THR pensiunan PNS tahun 2023?
Dalam rinciannya, ada pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900.
Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS 2023 antara lain: