- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Meski demikian, besaran THR pensiunan PNS di atas masih bisa bertambah, sebab angka itu belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Baca Juga: Contoh Surat Permohonan THR kepada Atasan Secara Sederhana, Sopan, Jelas Baik dan Benar
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan pensiunan tahun 2023 adalah satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Adapun rincian besaran tunjangan pensiunan dan PNS antara lain: