THR Pensiunan PNS hingga Rp 4,4 Juta Cair 7 April 2023 di Kantor Pos Indonesia

- 6 April 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Dalam rinciannya, ada pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900.
Ilustrasi. Dalam rinciannya, ada pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900. /UNSPLASH/Mufid Majnun

- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

 

Meski demikian, besaran THR pensiunan PNS di atas masih bisa bertambah, sebab angka itu belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan THR kepada Atasan Secara Sederhana, Sopan, Jelas Baik dan Benar

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan pensiunan tahun 2023 adalah satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun rincian besaran tunjangan pensiunan dan PNS antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x