- Tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok. Jika keduanya merupakan PNS yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
- Tunjangan anak adalah 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, besaran tergantung golongannya. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Mulai Hari Ini ke Rekening ATM! Cek Kapan Pencairan Pakai Cara Ini
Demikian besaran THR pensiunan PNS tahun 2023 cair Jumat 7 April 2023 di Kantor Pos dan persentase tunjangan yang didapat tiap ASN pensiun.***