Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun lebih dari 1 bulan, maka berlaku perhitungan proporsional.
Perhitungan besaran THR proporsional yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 terlebih dahulu kemudian dikali gaji dalam 1 bulan.
Sedangkan bagi PNS atau ASN, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pelaksanaan THR PNS 2023 sendiri dianggarkan melalui APBN dan APBD dengan perhitungan besaran sebagai berikut:
THR PNS 2023 dari anggaran APBN
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja.
THR PNS 2023 dari anggaran APBD
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.