3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode huruf yang ada di layar
5. Klik tombol "Cari Data"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah nama pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Bantuan PKH ini cair sebanyak 4 kali dalam setahun, yakni setiap tiga bulan sekali. Sehingga jika ditotal, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan dapat BLT Rp 2,4 juta dalam setahun.
BLT Rp 600 ribu 4 kali ini cair melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan diberitahu oleh pemerintah daerah setempat jika bantuan miliknya sudah cair.