BERITA DIY - Kini penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat insentif Rp700 ribu dari program resmi pemerintah yang telah buka. Simak cara daftar dan segera lakukan registrasi.
Pada tahun lalu, pemerintah memiliki program bantuan bagi pekerja yaitu BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan tersebut cair sebanyak satu kali dengan nominal uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Hingga saat memang belum ada informasi resmi terbaru terkait BSU akan cair kembali atau tidak di tahun 2023.
Namun terdapat program dari pemerintah lain dengan insentif yang bisa cair dengan wujud uang tunai sebesar Rp700 ribu yaitu Kartu Prakerja.
Pelaksanaan Kartu Prakerja pada tahun 2023 yang menggunakan skema normal, menjadikan penerima bantuan kini bisa ikut daftar dan menjadi peserta.
Dilansir dari Instagram @prakerja.go.id, kini program Kartu Prakerja telah resmi buka untuk Gelombang 50.
Bagi yang telah memiliki akun maka hanya perlu melakukan gabung gelombang sedangkan yang belum perlu melakukan daftar akun di dashboard www.prakerja.go.id terlebih dahulu.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 supaya bisa mendapatkan insentif Rp700 ribu, antara lain:
- Akses situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang dan klik Daftar
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
- Lengkapi data diri seperti email, hingga alamat tempat tinggal.
- Lakukan verifikasi foto e-KTP dan foto wajah
- Jawab pertanyaan mengenai alasan ikut serta Kartu Prakerja
- Jawab pertanyaan minat dan keterampilan pilihan
- Verifikasi nomor HP melalui kode OTP
- Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
- Setelah pendaftaran selesai maka klik Gabung Gelombang
Adapun syarat atau kriteria yang perlu diperhatikan untuk bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, yaitu sebagai berikut:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Perlu diketahui juga bahwa insentif Rp700 ribu dari program Kartu Prakerja terdiri dari insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu dan insentif survei Rp100 ribu.
Peserta yang lolos seleksi pada Kartu Prakerja Gelombang 50, harus menyelesaikan pelatihan hingga mendapatkan sertifikat supaya insentif pasca pelatihan cair.
Kemudian survei mengenai pelatihan yang diikuti juga harus diisi supaya insentif survei bisa cair.
Demikian informasi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat insentif Rp700 ribu dari program resmi pemerintah yang telah dibuka serta cara daftar.***