Besaran Pesangon UU Cipta Kerja bagi Pekerja yang Terkena PHK, Ini Rincian Uang Diterima

- 22 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak informasi besaran pesango UU Cipta Kerja bagi Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 21 Maret 2023 di Jakarta.

 

Salah satu poin yang menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini adalah berkaitan dengan besaran pesangon yang akan diterima.

Baca Juga: Daftar Akun Kartu Prakerja di Link Ini Bisa Pakai HP: Kapan Gelombang 50 Dibuka?

Banyak masyarakat khususnya para pekerja yang bertanya-tanya berapa besaran pesangon yang akan diterima pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x