BERITA DIY - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa Pemerintah akan mendiskusikan untuk merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Seperti diketahui, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 merupakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," cuitnya, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Fahri Hamzah ke Mahfud MD soal Din Dilaporkan: Negara Sedang Bingung Warganya Bertengkar Gak Jelas
Dia pun mengungkapkan, alasan Pemerintah ingin merevisi UU ITE karena pada 2007/2008, UU ITE hadir karena usulan banyak pihak.
Lantas ketika saat ini banyak pihak yang mempersoalkan UU ITE, Mahfud MD membuka ruang agar pasal yang dipermasalahkan dapat direvisi.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baaik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," katanya.
Budayawan Sudjiwo Tedjo, merespons soal rencana Pemerintah mau merevisi UU ITE. Dia berharap, revisi UU ITE bisa sama cepatnya dengan pengesahan UU Cipta Kerja.