Besaran Pesangon UU Cipta Kerja bagi Pekerja yang Terkena PHK, Ini Rincian Uang Diterima

- 22 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja. /PIXABAY/iqbalnuril

1. Cuti tahunan yang belum diambil

2. Biaya pulang untuk pekerja dan kelurganya ke tempat pekerja diterima bekerja

3. hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

 

Informasi lengkap terkait UU Cipta Kerja dapat dilihat melalui link file PDF Salinan UU Cipta Kerja berikut ini, KLIK DI SINI.

Demikian informasi besaran uang pesangon yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah