1. Cuti tahunan yang belum diambil
2. Biaya pulang untuk pekerja dan kelurganya ke tempat pekerja diterima bekerja
3. hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Informasi lengkap terkait UU Cipta Kerja dapat dilihat melalui link file PDF Salinan UU Cipta Kerja berikut ini, KLIK DI SINI.
Demikian informasi besaran uang pesangon yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK.***