BERITA DIY - Simak informasi besaran pesango UU Cipta Kerja bagi Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 21 Maret 2023 di Jakarta.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini adalah berkaitan dengan besaran pesangon yang akan diterima.
Baca Juga: Daftar Akun Kartu Prakerja di Link Ini Bisa Pakai HP: Kapan Gelombang 50 Dibuka?
Banyak masyarakat khususnya para pekerja yang bertanya-tanya berapa besaran pesangon yang akan diterima pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Aturan pemberian pesangon ini tertuang dalam pasa 156 UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya di terima," bunyi pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, berikut ketentuan uang pesangon yang wajib diberikan dan akan diterima pekerja yang terkena PHK menurut ayat (2) pasal 156 UU Cipta Kerja, selengkapnya.
Ketentuan uang pesangon yang diberikan kepada pekerja terkena PHK
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
Sementara untuk ketentuan uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh pekerja yang terkena adalah sebagai berikut.
1. Masa kerja 3 sampai 6 tahun: 2 bulan upah
2. Masa kerja 6 sampai 9 tahun: 3 bulan upah
3. Masa kerja 9 sampai 12 tahun: 4 bulan upah
4. Masa kerja 12 sampai 15 tahun: 5 bulan upah
5. Masa kerja 15 sampai 18 tahun: 6 bulan upah
6. Masa kerja 18 sampai 21 tahun: 7 bulan upah
7. Masa kerja 21 sampai 24 tahun: 8 bulan upah
8. Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Sedangkan untuk uang pengganti hak yang seharusnya diterima meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil
2. Biaya pulang untuk pekerja dan kelurganya ke tempat pekerja diterima bekerja
3. hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Informasi lengkap terkait UU Cipta Kerja dapat dilihat melalui link file PDF Salinan UU Cipta Kerja berikut ini, KLIK DI SINI.
Demikian informasi besaran uang pesangon yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK.***