Besaran Pesangon UU Cipta Kerja bagi Pekerja yang Terkena PHK, Ini Rincian Uang Diterima

- 22 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja. /PIXABAY/iqbalnuril

1. Masa kerja 3 sampai 6 tahun: 2 bulan upah

2. Masa kerja 6 sampai 9 tahun: 3 bulan upah

3. Masa kerja 9 sampai 12 tahun: 4 bulan upah

4. Masa kerja 12 sampai 15 tahun: 5 bulan upah

5. Masa kerja 15 sampai 18 tahun: 6 bulan upah

6. Masa kerja 18 sampai 21 tahun: 7 bulan upah

7. Masa kerja 21 sampai 24 tahun: 8 bulan upah

8. Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2023 Pinjaman Rp 100 Juta Angsuran Rp 1 Jutaan, Ini Syarat dan Cara Pinjam Uang Bunga 3 Persen

Sedangkan untuk uang pengganti hak yang seharusnya diterima meliputi:

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah