Besaran Pesangon UU Cipta Kerja bagi Pekerja yang Terkena PHK, Ini Rincian Uang Diterima

- 22 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja. /PIXABAY/iqbalnuril

3. Masa kerja 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

4. Masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

5. Masa kerja 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

6. Masa kerja 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

7. Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

8. Masa kerja 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

Baca Juga: Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023, Kategori yang Dapat Rp1 Juta, Cek Daftar Siswa di Pip.kemdikbud.go.id

Sementara untuk ketentuan uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh pekerja yang terkena adalah sebagai berikut.

 

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah