Aturan pemberian pesangon ini tertuang dalam pasa 156 UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya di terima," bunyi pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, berikut ketentuan uang pesangon yang wajib diberikan dan akan diterima pekerja yang terkena PHK menurut ayat (2) pasal 156 UU Cipta Kerja, selengkapnya.
Ketentuan uang pesangon yang diberikan kepada pekerja terkena PHK
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah