Besaran Pesangon UU Cipta Kerja bagi Pekerja yang Terkena PHK, Ini Rincian Uang Diterima

- 22 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Besaran uang pesangon pekerja terkena PHK menurut UU Cipta Kerja. /PIXABAY/iqbalnuril

 

Aturan pemberian pesangon ini tertuang dalam pasa 156 UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya di terima," bunyi pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, berikut ketentuan uang pesangon yang wajib diberikan dan akan diterima pekerja yang terkena PHK menurut ayat (2) pasal 156 UU Cipta Kerja, selengkapnya.

 

Baca Juga: Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Jadwal Pencairan Termin 1, NIK NISN Ini Bisa Dapat Lagi BLT Rp1 Juta

Ketentuan uang pesangon yang diberikan kepada pekerja terkena PHK

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah