Untuk peserta didik SMA/SMK akan mendapatkan biaya bantuan uang sebesar Rp1 juta. Kemudian untuk siswa SMP Rp750 ribu dan siswa SD Rp450 ribu.
Sebagai informasi, terdapat dua kategori penerima PIP Kemdikbud, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Diketahui syarat penerima PIP Kemdikbud yaitu peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun peserta didik yang tidak mempunyai KIP masih bisa mendaftar bantuan PIP Kemdikbud menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan diajukan ke lembaga pendidikan.
Lalu PIP Kemdikbud 2023 kapan cair? Hingga hari ini belum ada informasi mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023.
Peserta didik dapat menunggu informasi resmi mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023 di Instagram @sobatpip.